- Masuk ke laman Info GTK dan login menggunakan akun PTK terdaftar.
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat validasi data dan SKTP.
- Periksa kode status:
o Kode 07: Data valid, menunggu SKTP.
o Kode 08: SKTP terbit, TPG siap ditransfer.
o Kode lain (seperti 02 atau 13): Segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas untuk perbaikan data.
Jika status sudah Kode 08, maka pencairan tinggal menunggu proses transfer ke rekening bank masing-masing guru.
Pemerintah menegaskan, pencairan TPG dilakukan transparan dan sesuai prosedur. Guru diimbau rutin mengecek status Info GTK agar tidak tertinggal jadwal.
Dengan sistem baru yang lebih cepat dan digital, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat dan berdampak positif bagi kualitas pendidikan Indonesia.***
Artikel Terkait
Di Balik Perceraian Dean Fujioka, Ada Kisah Cinta yang Tak Pernah Hilang
Cair Akhir Oktober! Begini Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Oktober, Cek Namamu Sekarang Juga!
Cara Cek Penerima BSU 2025 di Situs Resmi Kemnaker
Semangat Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Sejarah Hari Santri Nasional: Jejak KH Thoriq Darwis Hingga Perjalanan Panjang Penetapan Hari Santri
Mengapa 22 Oktober Jadi Hari Santri Nasional? Ini Kisah di Baliknya