RUPSLB PT XLSMART Setujui Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final Rp 2,89 Triliun

- Sabtu, 22 November 2025 | 17:25 WIB
T XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa-RUPSLB (Rapat) 2025. (Foto/XLSMART.)
T XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa-RUPSLB (Rapat) 2025. (Foto/XLSMART.)

SEWAKTU.com — PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk resmi menyetujui pembagian tambahan dividen tunai final senilai Rp 2,89 triliun.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025 yang digelar pada Jumat (21/11/2025) di Jakarta.

Rapat dengan satu agenda itu menyetujui penggunaan sebagian saldo laba belum dicadangkan per 31 Desember 2024 untuk dibagikan kepada pemegang saham.

Dari total laba ditahan, sebanyak 30,6 persen ditetapkan sebagai dividen tambahan.

Jumlah tersebut setara dengan Rp 159 per lembar saham.

Baca Juga: Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Bogor Raya Atasi Sampah: Kabupaten Bogor Siap Berkolaborasi

Presiden Direktur dan CEO XLSMART, Rajeev Sethi, menyampaikan bahwa pembagian dividen ini menjadi yang pertama sejak perusahaan hasil merger tersebut mulai beroperasi penuh pada April 2025.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pemegang saham yang konsisten mendukung perkembangan perusahaan.

“Keputusan perseroan untuk memberikan tambahan dividen ini merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga pasca merger saat ini,” ujar Rajeev.

Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan perusahaan pasca integrasi berada dalam posisi yang kuat.

Baca Juga: XLSMART Catat Pertumbuhan Double Digit pada Q3 2025 Berkat Integrasi Pasca Merger

Hal itu memungkinkan XLSMART mengalokasikan dividen tanpa mengurangi kemampuan perusahaan menjaga fleksibilitas finansial di tengah dinamika industri telekomunikasi yang semakin ketat.

Selain pembagian dividen, RUPSLB juga memberikan wewenang penuh kepada Direksi untuk mengatur seluruh proses pelaksanaan dividen, mulai dari penentuan jadwal, tata cara pembayaran, hingga keputusan teknis lainnya.

Direksi juga diberi hak untuk mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pihak yang ditunjuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X