Sekitar H-1 pukul 23.00, salah satu pihak menelepon sambil menangis, tidak ada vendor yang datang ke semua acara.
Upaya Terakhir Pihak Venue Berujung Buntu
Beberapa venue yang merasa kasihan kepada korban mencoba mencari vendor cadangan. Namun waktu terlalu dekat dengan hari-H.
"Tidak ada vendor yang sanggup ambil pekerjaan beberapa jam sebelum acara,” kata pihak venue.
Dengan keluarga yang sudah berkumpul dan tamu sudah datang, keputusan pahit harus diambil, akad tetap berlangsung, tetapi di ruangan kecil tanpa dekor, tanpa catering, tanpa tata acara, tanpa apa pun yang dijanjikan.
Kerugian Meizia lebih dari Rp100 juta, namun trauma emosionalnya jauh lebih dalam.
Baca Juga: Kerugian Rp26 Miliar, Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Makin Meluas
Menelisik Dugaan Skema Penipuan WO Ayu Puspita
Setelah mengumpulkan keterangan korban dan vendor, muncul dugaan pola sistemik yang mirip operasional fraud:
a. Overbooking ekstrem
Menerima puluhan event dalam satu hari tanpa kapasitas operasional.
b. Tidak ada alokasi pembayaran
Dana pelanggan tidak digunakan untuk membayar vendor ataupun venue.
c. Tidak adanya kontrak vendor
Vendor mengaku tidak pernah dihubungi WO, padahal klien sudah membayar penuh.
d. Menggunakan pembayaran klien baru untuk “menambal” klien lama
Sistem yang tidak stabil dan rawan kolaps.
e. Dokumentasi palsu atau manipulatif
Beberapa korban mengaku menerima bukti pembayaran yang tidak dapat diverifikasi oleh pihak venue.
Artikel Terkait
Tegaskan Identitas Sunda, Rudy Susmanto Percantik Sentul dengan Ikon Kujang Raksasa
Isu KDRT Eza Gionino, Kakak Meiza Aulia Ungkap Kronologi Versinya Seperti Ini
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Penyalahgunaan Proyek SKPD
Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Respons Resmi Partai Ini Bikin Publik Ramai!
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Parpol Pengusung Tanggapi Kasus
Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, PDIP dan Golkar Sampaikan Sikap Resmi