Cuitan Denny Indrayana Soal Rencana Pemilu Bakal Tertutup, Mahfud MD Langsung Pasang Badan Bilang Ini

- Senin, 29 Mei 2023 | 12:27 WIB
Mahfud MD angkat bicara usai Denny Indrayana bocorkan putusan MK  ( Kolase instagram mohmahfudMD dan Dennyindrayana99)
Mahfud MD angkat bicara usai Denny Indrayana bocorkan putusan MK ( Kolase instagram mohmahfudMD dan Dennyindrayana99)

SEWAKTU.com -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan jika Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Diketahui, UU tersebut berkaitan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional tertutup. Dirinya menegaskan hal tersebut setelah memastikannya langsung ke MK.

"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," terang Mahfud MD di The Westin Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Kastil Bisnis Suami Puan Maharani: Diisukan Terlibat Korupsi BTS 4G, Harta Pernah Naik 1 T dalam Setahun

MK, terang Mahfud MD, baru bakal menginformasikan putusannya pada Rabu 31 Mei 2023 lusa. Ia menilai apa yang beredar perihal dengan putusan MK hanyalah analisa dari pihak luar.

"Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi," tutur Mahfud.

Viral Cuitan Denny Indrayana

Diketahui, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Intip Glamornya Garasi Puan Maharani, Ternyata Gemar Koleksi Kendaraan Mewah Antik Miliaran Rupiah

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," terangnya.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Bacaleg Perindo Aldi Taher Mau Baca Al Quran Depan Puan Maharani Jika Terpilih jadi Anggota DPR RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X