Setelah ditelusuri melalui laman resmi dipendajatim, pelat nomor tersebut memang terdaftar sebagai Suzuki warna putih biru yang keluar pada tahun 2012.
Masa berlakunya sebenarnya telah habis sejak tahun 2017.
Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK, Tersebar di Jakarta dan Yogyakarta
Hal yang menarik perhatian adalah pelat nomor yang terpasang pada motor ini memiliki masa berlaku yang akan habis pada tahun 2031.
Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Sebagaimana diketahui, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah atribut resmi kendaraan.
Pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian, termasuk informasi mengenai masa berlaku kendaraan bermotor tersebut.***
Artikel Terkait
VIRAL! Muncul Fenomena Kristen Muhammadiyah Hingga DIjadikan Buku, Apakah Aliran Sesat?
Viral Video Pernikahan Arya Saloka dan Amanda Manopo Diam-diam Tersebar, Akad Nikah Live di TV
Viral Emak-emak Ngamuk di Tempat Ujian Praktik Bikin SIM C, Pak Polisi Sampai Hela Nafas Berkali-kali
Heboh Lulusan UI Tak Dipandang Kalah dari Lulusan STM di PT PAL Viral di Twitter, Alasannya...
Sejumlah Warteg di Jakarta Pusat yang Dapat Julukan 'Kekinian', Sedang Viral di TikTok Guys
Sedang di Suryakencana? Jangan Lupa Cicipi Kuliner Khas Bogor Soto Mie yang Viral Ini, Awas Ketagihan!
10 Cafe Hits yang Sedang Viral di Ubud Bali, Sekali Datang Auto Betah Nongkrong Seharian