Peraturan tersebut mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso terhadap sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, melalui racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi, sempat menghebohkan publik pada tahun 2016.
Kini, dengan pembebasan bersyarat yang diterimanya, Jessica akan memulai babak baru dalam kehidupannya di luar penjara.***