3. Perjalanan Panjang Proses Hukum
Kasus ini mengalami banyak dinamika sebelum akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis. JPU awalnya mengajukan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim di PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur, dan JPU pun mengajukan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut menghasilkan vonis alternatif dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan awal JPU.
Keputusan ini memicu langkah Kejati Jatim untuk melakukan Peninjauan Kembali, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.***