news

Vonis Bebas Batal Kini Diringkus Kejati Jatim, Ini Deretan Fakta Menarik Penangkapan Ronald Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Sosok Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar Hingga Tewas.

3. Perjalanan Panjang Proses Hukum

Kasus ini mengalami banyak dinamika sebelum akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis. JPU awalnya mengajukan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim di PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur, dan JPU pun mengajukan kasasi ke MA.

Kasasi tersebut menghasilkan vonis alternatif dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan awal JPU.

Keputusan ini memicu langkah Kejati Jatim untuk melakukan Peninjauan Kembali, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB