news

Terungkap Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula, 8 Perusahaan Ikut Terlibat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:42 WIB
Tom Lembong Saat masih menjadi menteri perdagangan di Kabinet Presiden Jokowi. (Foto/Setkab.go.id)

 

SEWAKTU.com - Terungkap! Ternyata ini peran Tom Lembong dalam kasus korupsi Impor gula yang merugikan negara Rp400 Miliar

Baru-baru ini, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula.

Tom yang saat itu menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Capai Ratusan Miliar! Total Harta Kekayaan Tom Lembong Jadi Sorotan Usai Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

Menurut Kejaksaan Agung, Tom Lembong diduga memberikan penugasan kepada perusahaan tertentu untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, dengan tujuan stabilisasi harga gula saat itu.

Langkah tersebut, yang dilakukan untuk menanggapi kenaikan harga gula di pasar domestik, rupanya menyalahi aturan karena impor gula seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

“TL memberi penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa (29/10).

Baca Juga: Langsung Digiring ke Rutan Salemba, Ini Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Delapan Perusahaan Ikut Terlibat

Kasus ini melibatkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah yang diizinkan oleh Tom Lembong kepada PT AP, salah satu dari delapan perusahaan swasta yang terlibat.

Seharusnya, jenis gula yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Delapan perusahaan dengan inisial PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, disebut mengolah gula mentah ini menjadi gula kristal putih yang kemudian dijual ke pasar dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang berlaku saat itu, yaitu Rp16 ribu per kilogram dibandingkan harga normal Rp13 ribu per kilogram.

Baca Juga: Kronologi Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB