SEWAKTU.com – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengolahan dan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, akhirnya diadili.
Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar di Kemayoran, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey.
Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Kelar 'Diservis' oleh Terapis, Pria Lansia Meninggal Dunia di Panti Pijat Usai Alami Kejang-kejang
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut akan diganti dengan hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.