news

Imbas Kasus Kakek Tewas Usai Dilayani Terapis, Satpol PP Siap Menindak Panti Pijat di Kramat Jati

Senin, 23 Desember 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi garis polisi di lokasi lansia tewas di panti pijat kawasan Kramat Jati. (PMJ News)

SEWAKTU.com – Seorang pria lansia berinisial MAF (77) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar panti pijat di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/12).

Korban diduga mengalami kejang-kejang usai berhubungan badan dengan seorang terapis berinisial S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, korban tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB untuk menjalani pijat refleksi sebelum meminta layanan tambahan.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkot Bandung Pastikan Kestabilan Stok dan Harga Pangan

"Setelah selesai berhubungan intim dengan terapis, korban mengalami kejang-kejang dan terjatuh ke lantai," ujar Ade Ary pada Senin, (23/12).

Saksi di tempat kejadian sempat meminta bantuan rekan-rekannya untuk menolong korban.

Namun, meskipun upaya pertolongan dilakukan, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Satpol PP Akan Tindak Tempat Pijat

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan akan menindak tegas tempat pijat yang terindikasi melanggar aturan.

"Pasti akan ditindak setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran," ungkap Budhy.

Ia menjelaskan bahwa tempat usaha yang terbukti menyediakan layanan ilegal seperti prostitusi, narkotika, atau perjudian dapat dikenai sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga: Suami Melody Sharon Ternyata Sudah Tahu Istrinya Selingkuh dengan 2 Pria, Selalu Dimaafkan Berujung Jadi Korban KDRT

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB