SEWAKTU.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mematuhi proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sekjen PDIP diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Pernyataan tersebut disampaikan Said usai bertemu langsung dengan Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) sore.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
“Insyallah Pak Hasto akan menjalani proses-proses hukum yang disangkakan kepada beliau karena kita tahu semua kader PDI Perjuangan insyallah akan taat hukum,” ujar Said Abdullah kepada awak media.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Hasto.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam skandal tersebut bersama Harun Masiku, yang diduga menyuap Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.