SEWAKTU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen yang selama ini menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1). Keputusan tersebut didasarkan pada perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, serta prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.
“Presidential threshold, berapa pun besarnya atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Saldi Isra, seperti dikutip Sewaktu.com dari Instagram @haluandotco, Jumat (3/1).
Gugatan Diawali oleh Mahasiswa
Keputusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam permohonannya, mereka menilai aturan presidential threshold melanggar prinsip “one man, one vote, one value.”
Menurut mereka, suara yang diperoleh dalam pemilu legislatif tidak seharusnya menjadi dasar untuk menentukan pencalonan presiden.
Mereka juga mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah menciptakan ketidakseimbangan dalam demokrasi Indonesia selama dua periode pemilu terakhir.
Dengan penghapusan aturan ini, partai politik maupun koalisi partai kini memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden tanpa terikat ambang batas suara.
Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential threshold adalah ketentuan yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki: