news

DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Perumda Pasar Tohaga Terkait Gugatan Pengelola MCK Pasar

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:01 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid. (Devina Metropolitan )

SEWAKTU.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil Direksi Perumda Pasar Tohaga untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian pengelolaan fasilitas MCK di pasar-pasar tradisional.

Keputusan ini memicu polemik, dengan para pengelola MCK mengancam akan menggugat Perumda Pasar Tohaga ke pengadilan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memahami secara rinci permasalahan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya pembukaan maupun penghentian kerja sama sudah diatur dalam dokumen perjanjian yang disepakati bersama.

Baca Juga: Ajak ASN Tingkatkan Literasi, Sekda Kabupaten Bogor Terapkan Program Selasa Membaca

"Jika benar gugatan diajukan ke pengadilan, kami minta agar tembusannya diberikan juga ke pimpinan DPRD dan Komisi II. Kami perlu mendalami persoalan ini, termasuk kronologi sejak awal hingga penghentian yang disebut sepihak oleh pihak pengelola MCK," jelas Lukmanudin, Senin (13/1).

Komisi II berencana memanggil Perumda Pasar Tohaga untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan dan proses pengambilan kebijakan tersebut.

Bermula dari Surat Penghentian

Para pengelola MCK di pasar-pasar tradisional Kabupaten Bogor merasa dirugikan oleh keputusan Perumda Pasar Tohaga melalui surat bernomor 539/412-Perumda.THG, yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.

Surat tersebut menetapkan bahwa kerja sama pengelolaan MCK akan dihentikan efektif per 1 Januari 2025.

Rian Novita Sari, kuasa hukum para pengelola MCK, menyatakan keberatan atas keputusan sepihak itu.

Baca Juga: Memasuki Awal Tahun 2025, Pemkab Bogor Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis

Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan pengalaman pengelolaan MCK selama 17 tahun terakhir, di mana pengambilalihan aset semacam ini belum pernah terjadi.

"Klien kami merasa dirugikan dan meminta agar keputusan ini dibatalkan," tegas Rian.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB