DPRD Kabupaten Bogor akan mengkaji lebih jauh latar belakang keputusan ini. "Kami akan mempelajari dokumen dan mendengarkan keterangan dari Perumda Pasar Tohaga untuk memastikan kebijakan ini sesuai prosedur," ujar Lukmanudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Tohaga belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan para pengelola MCK.
Sementara itu, para pengelola tetap bersiap melanjutkan langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka. (ADV)