Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk sebuah mobil SUV, ponsel korban, pakaian, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya hubungan yang diliputi konflik emosional dan kekerasan.***