Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk sebuah mobil SUV, ponsel korban, pakaian, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.
Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya hubungan yang diliputi konflik emosional dan kekerasan.***
Artikel Terkait
9 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Resti Widya yang Tewas dalam Lemari Kamar Kos Diringkus Polisi
Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Remaja Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus Tetap Diizinkan Ikut Ujian Sekolah, Ini Kata Polisi
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mahkamah Agung Tolak Putusan PK 7 Terpidana
Sinopsis Film Midnight in the Switchgrass, Mampukah Megan Fox dan Bruce Willis Ungkap Kasus Pembunuhan Berantai?
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Ternyata Tetangga Dekat Rumah