Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Ditangkap! Sempat Dikira Suami Siri Ternyata Bukan

- Senin, 27 Januari 2025 | 18:32 WIB
Pelaku mutilasi perempuan 29 tahun di Ngawi, akhirnya berhasil diringkus petugas Polda Jawa Timur. (Foto Dok Radar Madiun)
Pelaku mutilasi perempuan 29 tahun di Ngawi, akhirnya berhasil diringkus petugas Polda Jawa Timur. (Foto Dok Radar Madiun)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk sebuah mobil SUV, ponsel korban, pakaian, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban.

Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya hubungan yang diliputi konflik emosional dan kekerasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X