SEWAKTU.com - Remaja 14 tahun inisial MAS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan MAS dapat mengikuti ujian sekolah secara daring sesuai jadwal.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah mengajukan sistem ujian online untuk MAS.
Remaja tersebut mulai mengikuti ujian pada Senin (2/12/2024) dari tempat ia ditahan.
Baca Juga: Pernah Dibui Gegara Korupsi! Perjalanan Karier Zumi Zola Calon Suami Putri Zulhas Kini Jadi Sorotan
"Anak yang berkonflik dengan hukum ini tetap diberikan haknya. Pihak sekolah berkoordinasi agar ujian bisa dilaksanakan melalui Zoom," kata Nurma kepada media.
Ujian yang berlangsung selama seminggu ini diupayakan agar tidak menghambat proses pendidikan MAS, meskipun ia sedang berhadapan dengan hukum.
MAS diamankan polisi setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya pada Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Sosok Putri Zulhas, Anggota DPR Calon Istri Zumi Zola, Ternyata Anak Ketua PAN Zulkifli Hasan
Kasus ini mengejutkan masyarakat, termasuk pihak sekolah, tetangga, dan kerabat.
MAS selama ini dikenal sebagai anak yang pintar, santun, dan tidak pernah bermasalah.
Insiden tragis ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang motif dan latar belakang tindakan tersebut.
Baca Juga: Selisih Puluhan Miliar! Segini Perbandingan Harta Kekayaan Putri Zulhas dan Zumi Zola
Artikel Terkait
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi
Pembunuhan Misterius di Indonesia 1981-1985, Jejak Operasi Petrus dan Penyalahgunaan Kekuasaan Soeharto
Motif Pembunuhan Resti Widya Masih Dicari Polisi, Diduga Sering Pamer Uang dan Perhiasan
Tragedi Kelam Pembunuhan Termiris, Kasus Eno Cangkul Tahun 2016, Gegara Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
9 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Resti Widya yang Tewas dalam Lemari Kamar Kos Diringkus Polisi
Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti