Remaja Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus Tetap Diizinkan Ikut Ujian Sekolah, Ini Kata Polisi

- Selasa, 3 Desember 2024 | 21:23 WIB
Ilustrasi Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus. (Foto/Pixabay.)
Ilustrasi Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus. (Foto/Pixabay.)

SEWAKTU.com - Remaja 14 tahun inisial MAS yang menjadi tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan MAS dapat mengikuti ujian sekolah secara daring sesuai jadwal.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah mengajukan sistem ujian online untuk MAS.

Remaja tersebut mulai mengikuti ujian pada Senin (2/12/2024) dari tempat ia ditahan.

Baca Juga: Pernah Dibui Gegara Korupsi! Perjalanan Karier Zumi Zola Calon Suami Putri Zulhas Kini Jadi Sorotan

"Anak yang berkonflik dengan hukum ini tetap diberikan haknya. Pihak sekolah berkoordinasi agar ujian bisa dilaksanakan melalui Zoom," kata Nurma kepada media.

Ujian yang berlangsung selama seminggu ini diupayakan agar tidak menghambat proses pendidikan MAS, meskipun ia sedang berhadapan dengan hukum.

MAS diamankan polisi setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya pada Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga: Sosok Putri Zulhas, Anggota DPR Calon Istri Zumi Zola, Ternyata Anak Ketua PAN Zulkifli Hasan

Kasus ini mengejutkan masyarakat, termasuk pihak sekolah, tetangga, dan kerabat.

Sosok remaja 14 tahun yang menikam ayah dan neneknya serta melukai ibunya
Sosok remaja 14 tahun yang menikam ayah dan neneknya serta melukai ibunya

MAS selama ini dikenal sebagai anak yang pintar, santun, dan tidak pernah bermasalah.

Insiden tragis ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang motif dan latar belakang tindakan tersebut.

Baca Juga: Selisih Puluhan Miliar! Segini Perbandingan Harta Kekayaan Putri Zulhas dan Zumi Zola

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X