Saat ini, MAS berada dalam pengawasan pihak kepolisian di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penanganan kasus ini mengikuti prosedur khusus untuk anak yang berkonflik dengan hukum.
"Anak tetap harus mendapatkan haknya sebagai pelajar, termasuk mengikuti ujian. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi meskipun dalam situasi hukum seperti ini," ujar Nurma.***
Artikel Terkait
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi
Pembunuhan Misterius di Indonesia 1981-1985, Jejak Operasi Petrus dan Penyalahgunaan Kekuasaan Soeharto
Motif Pembunuhan Resti Widya Masih Dicari Polisi, Diduga Sering Pamer Uang dan Perhiasan
Tragedi Kelam Pembunuhan Termiris, Kasus Eno Cangkul Tahun 2016, Gegara Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
9 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Resti Widya yang Tewas dalam Lemari Kamar Kos Diringkus Polisi
Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti