news

Mulai April, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita! Cek Rincian Aturan Terbaru Tilang Kendaraan 2025

Senin, 17 Maret 2025 | 17:20 WIB
ilustrasi tilang kendaraan 2025. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com – Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait tilang kendaraan mulai April 2025.

Berdasarkan revisi aturan yang ada, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan disita dan data registrasinya dihapus.

Aturan ini mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anak Indigo Tigor Otadan Ramalkan Laga Timnas Indonesia vs Australia Berakhir Imbang, Ini Prediksinya

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK tahunan dan registrasi ulang setiap lima tahun.

Jika dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong dan dihapus dari sistem.

Sebelum tindakan penyitaan dan penghapusan data dilakukan, pihak kepolisian akan mengirimkan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

Baca Juga: Hotman Paris Tegaskan Tak Lakukan Pelecehan terhadap Iqlima Kim

1. Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.

3. Peringatan ketiga: Dikirim satu bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada respons.

Baca Juga: Saih Halilintar Hebohkan Publik dengan Rumah Mewah Rp10 Miliar, Menerima Kritikan di Media Sosial

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka kendaraan akan disita dan datanya dihapus secara permanen dari sistem kepolisian.

Revisi aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB