SEWAKTU.com – Aktivitas tambang emas kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kali ini, puluhan hektare lahan pertanian di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, dilaporkan terendam air bercampur lumpur yang diduga berasal dari operasional tambang milik PT Golden.
Banjir lumpur tersebut menyebabkan kerusakan parah pada lahan pertanian warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Selain itu, beberapa rumah warga juga dilaporkan terdampak akibat aliran lumpur yang masuk tanpa bisa dibendung.
Baca Juga: Tak Hanya Administratif, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Pemprov Jabar Bekerja Taktis
Menanggapi kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut, terlebih jika terbukti merusak lingkungan dan infrastruktur.
“Kalau terdampak tambang, kita lihat dulu izin tambangnya. Di kabupaten harus dievaluasi. Saya, di pemerintah provinsi, sudah berkomitmen dengan seluruh kabupaten dan kota, para bupati, mari kita evaluasi tata ruang,” tegas Dedi Mulyadi, Kamis (10/4), usai menghadiri peringatan Hari Jadi ke-111 Kota Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Dedi menambahkan, apabila aktivitas tambang terbukti menyebabkan bencana, maka revisi tata ruang menjadi langkah yang tidak bisa ditawar lagi.
Baca Juga: Pemprov Jabar Gelontorkan Anggaran Rp2,4 Triliun untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan
Wilayah yang sebelumnya dikonversi menjadi lahan tambang, menurutnya, harus dikembalikan ke fungsi semula.
“Kalau tambang-tambang itu menimbulkan problem lingkungan, menimbulkan kerusakan infrastruktur, bencana, ya sudah, di tata ruangnya dievaluasi dan dikembalikan pada fungsi semula, seperti perkebunan, perhutanan, dan persawahan,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin-izin tambang dan memastikan bahwa kegiatan industri tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat. (ADV)