SEWAKTU.com — DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna pada Kamis (27/3/2025) dengan agenda penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor yang baru, sekaligus membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Raperda prioritas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, yang juga membuka jalannya sidang dengan penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025-2029 oleh juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Banu L. Bagaskara.
Dalam laporannya, Banu menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bogor di bawah kepemimpinan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin mengusung dua visi besar, yakni “Bogor Beres” dan “Bogor Maju.”
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Kawal Penolakan Revisi UU TNI Sampai ke DPR RI
Kedua visi ini akan dijabarkan ke dalam empat misi prioritas, yaitu Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, serta tujuh isu strategis yang menjadi fokus lima tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Tatib DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya, dalam laporannya memaparkan adanya enam poin perubahan dalam tata tertib baru DPRD Kota Bogor, yang disusun sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Tatib ini diharapkan menjadi pedoman kinerja dewan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban, agar lebih optimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Angga.
Dalam kesempatan yang sama, Adityawarman secara resmi mengetuk palu pengesahan Tatib DPRD Kota Bogor serta menetapkan rancangan awal RPJMD 2025-2029 sebagai dasar arah pembangunan ke depan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turut hadir dalam paripurna dan menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Salah satunya adalah Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Perbankan.
“Dalam Raperda ini juga dilakukan perubahan bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedie.