SEWAKTU.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Senin malam, 20 Mei 2025, di Solo.
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Betul, ditangkap tadi malam di Solo," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2025).
Baca Juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Meski demikian, Febrie enggan membeberkan lebih lanjut status hukum Iwan maupun rincian kasus yang tengah diselidiki.
Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit dari Bank BUMN
Iwan Kurniawan diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sritex.
Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, kasus ini tetap masuk dalam ranah pidana korupsi karena menyangkut dana dari lembaga perbankan berstatus BUMN.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan daerah atau lembaga negara, termasuk BUMN, termasuk dalam keuangan negara yang dilindungi secara hukum.
PT Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Didirikan oleh ayah tersangka, Haji Muhammad Lukminto, pada tahun 1966, awalnya sebagai usaha kecil di Pasar Klewer, Solo.
Baca Juga: Go Public, Dearly Joshua Pacar Baru Ari Lasso Pamer Bucin, Beri Kode untuk Segera Dilamar?