Ia juga menegaskan bahwa pencapaian target dalam RPJMD tidak bisa dibebankan hanya kepada satu atau dua dinas saja.
Karena itu, dalam pembahasan setiap misi, pansus meminta Bapperida menghadirkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat.
“RPJMD ini milik bersama. Maka seluruh dinas harus bersinergi dan bekerja dalam satu visi. Hanya dengan kolaborasi lintas OPD, seluruh rencana yang disusun bisa diwujudkan,” imbuhnya.
Menurut Christian, DPRD memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan RPJMD melalui fungsi legislasi dan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa pembentukan perda RPJMD ini bukan sekadar bentuk formal, melainkan akan menjadi dasar pengawasan kinerja Pemerintah Kota Bandung selama masa jabatan lima tahun ke depan.
“DPRD akan mengawal dan mengawasi sejauh mana pemerintah kota memenuhi target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” pungkasnya. (ADV)