news

Gaji DPR Menggiurkan, Total Penghasilan Bulanan Bisa Capai Ratusan Juta

Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto/Instagram - ketua_dprri)

SEWAKTU.com - Besaran gaji dan fasilitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai perhatian publik. Sorotan ini muncul setelah adanya penjelasan mengenai total penghasilan wakil rakyat yang disebut bisa mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan.

Kabar tersebut memunculkan perdebatan lantaran angka tersebut dinilai cukup fantastis. Penjelasan yang beredar menyebutkan, lonjakan nominal bukan berasal dari kenaikan gaji pokok, melainkan dari penyesuaian fasilitas. Kini, rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kepada anggota dewan tidak lagi tersedia, diganti dengan uang tunjangan senilai kurang lebih Rp50 juta.

Pihak pimpinan DPR menegaskan, perubahan itu bukan bentuk kenaikan gaji, melainkan pengalihan fasilitas dalam bentuk kompensasi. Dengan begitu, para anggota dewan tetap mendapatkan hak yang sama meski dalam format berbeda.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Soroti Isu Nasional dan Internasional

Untuk diketahui, gaji pokok anggota DPR sebenarnya relatif kecil dibandingkan total penghasilan yang diterima. Besarannya adalah:

  • Ketua DPR: Rp5,04 juta per bulan
  • Wakil Ketua: Rp4,62 juta per bulan
  • Anggota: Rp4,2 juta per bulan

Besaran penghasilan meningkat signifikan karena adanya deretan tunjangan yang menyertai jabatan legislatif tersebut. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tunjangan kehormatan: Rp5,58 juta – Rp6,69 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5 juta – Rp16,4 juta
  • Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta – Rp5,25 juta

Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan keluarga, uang beras, tunjangan kinerja, hingga hak atas THR dan gaji ke-13. Ada pula paket uang bulanan yang menambah nominal penghasilan.

Baca Juga: TOK! DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Puan Maharani Ketok Palu dalam Rapat Paripurna

Fasilitas lain yang diberikan meliputi kendaraan dinas beserta sopir, serta biaya operasional untuk listrik sebesar Rp3,5 juta dan telepon Rp4,2 juta per bulan. Tak berhenti di situ, rumah jabatan juga dilengkapi dengan perabotan serta pemeliharaan.

Keistimewaan lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana negara menanggung seluruh biaya pengobatan maupun rehabilitasi apabila anggota dewan mengalami kecelakaan atau sakit saat menjalankan tugas.

Dengan rangkaian komponen tersebut, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai ratusan juta setiap bulannya. Hal inilah yang kemudian memicu sorotan publik dan kembali memunculkan diskusi panjang mengenai transparansi anggaran serta kesesuaian fasilitas wakil rakyat dengan kondisi masyarakat.

 Baca Juga: Sempat Jalani Perawatan, Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia Usai Kecelakaan yang Dialami di Tol Pemalang-Batang

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB