Usulan Kontroversial di DPR: Satu Pengguna, Satu Akun Medsos untuk Cegah Penyalahgunaan Digital

- Kamis, 17 Juli 2025 | 14:10 WIB
Foto - Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Foto/YouTube - TVR PARLEMEN)
Foto - Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Foto/YouTube - TVR PARLEMEN)

SEWAKTU.com - Usulan mengejutkan datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah raksasa teknologi dunia seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok. Rapat yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat tersebut menjadi ajang pembahasan serius mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok oleh Panitia Kerja DPR.

Dalam kesempatan itu, Oleh Soleh menyuarakan keresahannya atas maraknya penggunaan akun ganda (second account) di berbagai platform media sosial. Menurutnya, kepemilikan lebih dari satu akun oleh individu maupun lembaga kerap membuka peluang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, serta merusak ekosistem ruang digital secara keseluruhan.

“Akun ganda di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok itu lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, bahkan sering kali disalahgunakan. Alih-alih membawa manfaat, justru merugikan pengguna asli,” ungkapnya tegas dalam forum tersebut.

Baca Juga: Seruan Aksi Demo 10 Maret Viral di Medsos, Ribuan Tenaga Honorer Siap Demo di DPR RI Imbas Penundaan Pengangkatan CASN 2024

Ia juga menyoroti fenomena buzzer yang menggunakan banyak akun palsu untuk menggiring opini publik. Dalam pandangannya, situasi ini menyebabkan individu yang tidak memiliki kapabilitas justru bisa menjadi populer, mengalahkan tokoh-tokoh yang lebih layak mendapat perhatian publik.

“Fenomena buzzer yang memproduksi popularitas semu lewat akun-akun palsu telah menciptakan ketidakseimbangan. Orang yang tidak qualified bisa tiba-tiba jadi influencer, jadi artis, padahal hanya didorong oleh mesin akun palsu. Ini sangat merusak sistem sosial kita,” ujarnya.

Oleh Soleh pun memberikan usulan konkret kepada pimpinan rapat dan Sekretariat DPR agar dalam draft RUU Penyiaran mendatang dicantumkan larangan tegas atas kepemilikan akun ganda. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut harus berlaku universal—baik untuk individu, perusahaan, hingga organisasi.

Baca Juga: Komisi XII DPR Dukung Menteri Lingkungan Hidup Tutup Pengelolaan Sampah Open Dumping

“Saya minta ini jadi perhatian serius. Dalam revisi undang-undang nanti, harus dimasukkan aturan bahwa satu orang cukup punya satu akun. Berlaku juga untuk korporasi dan institusi. Ini demi menjaga kebersihan ruang digital kita,” katanya.

Politikus tersebut juga menyoroti bahwa akun-akun ganda kerap digunakan untuk menyebarkan kampanye hitam, hoaks, dan konten manipulatif yang mengganggu ketertiban digital dan bahkan berpotensi merusak struktur sosial masyarakat. Menurutnya, regulasi pembatasan akun ganda akan menjadi langkah preventif yang efektif dalam menyaring konten negatif dan meminimalisir keberadaan akun palsu di platform digital.

“Kalau benar-benar ingin memfilter konten yang menyesatkan, inilah jalannya. Setiap platform harus memastikan hanya ada akun resmi dan tidak ada lagi akun ganda. Harus tegas,” tutupnya dengan nada serius.

Baca Juga: TOK! Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang

Meski usulan ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan praktisi digital dan kebebasan berekspresi, langkah tegas yang diusulkan oleh Oleh Soleh mencerminkan kegelisahan sebagian anggota parlemen terhadap dampak destruktif media sosial bila tidak diatur dengan cermat. Pembahasan RUU Penyiaran pun diperkirakan akan semakin dinamis dengan masuknya isu kepemilikan akun ganda dalam agenda utama.

Usulan pembatasan akun media sosial ini menandai babak baru dalam perdebatan regulasi ruang digital di Indonesia. Meski menuai beragam tanggapan, langkah tersebut mencerminkan upaya serius DPR RI untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Jika benar-benar diakomodasi dalam RUU Penyiaran, aturan ini diprediksi akan membawa dampak besar terhadap pola interaksi masyarakat di media sosial sekaligus memaksa platform digital untuk lebih aktif dalam pengawasan dan validasi identitas penggunanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X