Publik makin terkejut setelah menemukan fakta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Total aset Wahyudin tercatat Rp 198 juta, sementara utangnya mencapai Rp 200 juta. Alhasil, kekayaannya justru minus Rp 2 juta.
KPK menyatakan akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut, memastikan data yang dilaporkan valid dan akurat.
Dampak Politik di Gorontalo
Kontroversi ini memberi dampak pada citra PDIP di Gorontalo. Meski sudah mengambil langkah tegas, citra partai tetap diuji di mata masyarakat.
Pengamat politik lokal menilai kasus ini bisa mengurangi elektabilitas partai, terutama di tahun-tahun politik seperti 2025 yang penuh agenda penting.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Pastikan Lereng Merapi Bebas Tambang, Warga Beralih Jadi Petani Kopi
Menurut Akademisi
Akademisi menyoroti ucapan Wahyudin sebagai bentuk degradasi etika politik. Menurut dosen Universitas Negeri Gorontalo, “Ucapan pejabat publik bukan sekadar candaan. Itu mencerminkan cara berpikir yang bisa merusak kepercayaan rakyat.”
KPK Turun Tangan
KPK akan menelusuri detail laporan LHKPN Wahyudin. Publik berharap langkah ini bisa membuka transparansi lebih luas soal kekayaan pejabat, bukan hanya Wahyudin, tetapi semua penyelenggara negara.
Kasus Wahyudin Moridu menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus ekstra hati-hati. Ucapan yang dianggap remeh bisa berdampak serius pada karier dan citra politik.
Pemecatan ini adalah pesan kuat dari PDIP bahwa partai tidak akan menoleransi sikap yang merugikan citra partai dan kepercayaan publik.