Dasar Hukum dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa:
"Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.”
Dengan demikian, setiap instansi pemerintah wajib memberikan gaji setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Contoh Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP 2025 yang bisa menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
Provinsi UMP 2025
- DKI Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Bali Rp2.996.560
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527
- Papua Rp4.285.848
Besaran ini menyesuaikan wilayah kerja dan kebijakan instansi, namun tidak boleh di bawah standar minimum.
Jenis dan Mekanisme Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap memiliki hak atas tunjangan tertentu yang disesuaikan dengan jam kerja dan kontrak.
Baca Juga: Hore! Angin Segar Bagi Honorer, Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan
Beberapa tunjangan yang bisa diterima antara lain:
- Tunjangan pekerjaan – diberikan sesuai tanggung jawab dan beban kerja.
- Tunjangan Hari Raya (THR) – dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja – sesuai kebijakan instansi.
- Perlindungan sosial – berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, tunjangan jabatan dan kinerja masih diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu.
Kewenangan Instansi dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Penentuan jam kerja dan durasi kontrak berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).