SEWAKTU.com – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan
Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui akun Instagram resminya, Rabu (8/10/2025).
Dalam keterangan itu disebutkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk tersangka MAA alias Ammar Zoni.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” demikian pernyataan Kejari Jakpus.
Baca Juga: Kejari Jakpus Beberkan Dugaan Peredaran Narkoba di Penjara oleh Ammar Zoni
Dijerat Pasal Narkotika
Kejari Jakpus menyebut, perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis Kejari Jakpus dalam pernyataannya.
Baca Juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
Sudah Tiga Kali Tersangkut Kasus Narkoba
Diketahui, Ammar Zoni pertama kali tersangkut kasus narkoba pada 2017. Terakhir, ia ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti 1 gram sabu.
Kini, dugaan peredaran dari dalam rutan menambah daftar panjang kasus narkotika yang menjerat sang aktor.