SEWAKTU.com - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif Oktober 2025, namun pencairannya baru akan dibayarkan pada November 2025 secara rapel dua bulan sekaligus.
Berlaku Oktober, Cair November
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan agar penyesuaian gaji bisa diberlakukan serentak di seluruh instansi tanpa menunggu pergantian tahun anggaran.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku Oktober, Segini Besaran Gaji yang Diterima!
"Penyesuaian gaji ASN mulai dihitung per Oktober 2025, namun pembayarannya akan dilakukan rapel pada November 2025," ujar sumber dari KemenPANRB, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, ASN akan menerima tambahan gaji dua bulan sekaligus, mencakup penyesuaian Oktober dan November.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Berdasarkan hasil perhitungan awal pemerintah, kenaikan gaji ASN 2025 berbeda untuk setiap golongan. Berikut kisarannya:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik sekitar 10%
- Golongan IV: naik sekitar 12%
Kementerian Keuangan menyebut angka tersebut masih berupa perkiraan, dan keputusan final akan diumumkan setelah proses validasi data selesai.
Jika kamu termasuk dalam golongan III, maka gaji pokok kamu berpotensi naik sekitar 10 persen dari nominal saat ini.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025, Gaji PNS Naik 8-12 Persen, Berikut Jadwal Pembayarannya
Sistem Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja yang akan diterapkan mulai 2025.