news

Sidang Cikarang: Jaksa Yakin Nanang Irawan Bersalah Bunuh Sandy Permana

Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Publik menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa atau lebih ringan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa perselisihan kecil bisa berujung fatal bila amarah tak dikendalikan.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB