Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Publik menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa atau lebih ringan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa perselisihan kecil bisa berujung fatal bila amarah tak dikendalikan.***