Sidang Cikarang: Jaksa Yakin Nanang Irawan Bersalah Bunuh Sandy Permana

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.
Nanang Irawan alias Gimbal dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya membunuh aktor Sandy Permana. Foto: Istimewa.

SEWAKTU.com - Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Nanang Irawan alias Gimbal dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan artis sinetron Sandy Permana.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (30/10/2025).

Dalam berkas tuntutan yang tercantum di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Jumat (31/10/2025), jaksa menyebut:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.”

Baca Juga: Tragedi di Cikarang, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kematian Sandy Permana

Jaksa meyakini Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Awal Perselisihan

Perkara ini berawal dari konflik pribadi antara Nanang dan korban, Sandy Permana, yang dikenal publik lewat sinetron Mak Lampir.

Keduanya tinggal di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, dan telah saling mengenal sejak 2017.

Namun hubungan mereka memburuk pada 2019. Saat itu, Sandy mendirikan tenda pernikahan yang sebagian menjorok ke pekarangan rumah Nanang tanpa izin.

Ia juga menebang pohon milik terdakwa. Sejak kejadian itu, hubungan keduanya membeku dan tidak lagi bertegur sapa.

Ketegangan memuncak kembali saat rapat warga pada Oktober 2024. Sandy sempat beradu mulut dengan istri Ketua RT.

Nanang menegur agar Sandy menahan diri, namun justru mendapat balasan ucapan yang menyinggung. Dari sana, hubungan dua tetangga ini semakin memburuk.

Baca Juga: Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Drama Berdarah di Balik Perselisihan Dua Warga Cibarusah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X