Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Publik menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa atau lebih ringan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa perselisihan kecil bisa berujung fatal bila amarah tak dikendalikan.***
Artikel Terkait
AQUA Tegaskan Komitmen Produksi Air Mineral Berkualitas dari Alam Indonesia
Ayah Jerome Polin Kritis, Sang YouTuber Mohon Doa, "Tuhan tolong Papa"
Jerome Polin Ungkap Kondisi Ayahnya yang Kritis
Mohon Doa untuk Sang Ayah yang Sakit Parah, Jerome Polin: Tuhan Tolong, Aku Percaya Engkau Sanggup
Angka Pernikahan di Indonesia Turun Drastis, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Jumlah Pernikahan di Indonesia Turun, Kemenag: Anak Muda Banyak Menunda Nikah
Generasi Muda Menunda Nikah, Ini Data Lengkap Penurunan Pernikahan di Indonesia!