news

Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Naik? Ini Fakta dan Penjelasannya

Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN menunggu pengumuman kenaikan gaji tahun 2025. Foto: AI (Sewaktu.com)

SEWAKTU.com - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 belakangan ramai dibicarakan di media sosial dan grup pensiunan.

Banyak yang berharap kabar ini benar adanya, apalagi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025 yang membahas kenaikan gaji bagi ASN aktif.

Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, disebutkan secara jelas bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, terutama untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan.

Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pensiunan: apakah kebijakan itu juga berlaku untuk mereka yang sudah purna tugas?

Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Penjelasan Resmi TASPEN

Melalui akun Instagram resminya, PT TASPEN (Persero) akhirnya buka suara.

Dalam unggahannya, lembaga pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan bahwa belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.

"Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” tulis TASPEN.

TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar di media sosial yang belum mengacu pada peraturan resmi.

Sebagai catatan, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan 12% bagi PNS aktif dan pensiunan.

Sampai saat ini, acuan besaran gaji pensiunan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Profil Singkat dan Kronologi Lengkap Penangkapan Onadio Leonardo 'Onad' Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berikut kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,17 juta
  • Golongan II: Rp1,68 juta – Rp3,09 juta
  • Golongan III: Rp1,68 juta – Rp3,88 juta
  • Golongan IV: Rp1,68 juta – Rp4,77 juta

Nominal tersebut tergantung masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB