Cloudflare Masuk Daftar 25 Platform Global yang Harus Daftar PSE
Cloudflare bukan satu-satunya. Ada 25 platform global yang mendapat desakan serupa. Pemerintah menilai kewajiban ini penting karena mayoritas layanan publik, pemerintahan, hingga e-commerce menggunakan Cloudflare sebagai jaringan distribusi konten dan keamanan.
Payung hukum yang digunakan pemerintah mencakup:
- UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)
- PP No. 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memutus akses informasi bermuatan terlarang.
Namun Komdigi juga menegaskan bahwa Indonesia tidak menutup diri terhadap kolaborasi.
"Kami terbuka untuk kerja sama. Namun kepatuhan pada aturan tetap garis merah,” tegas Alexander.
Baca Juga: For Good 2025, Konflik Terbesar di Wicked 2 Terungkap!
Gangguan Cloudflare Bikin X, ChatGPT, Canva, hingga Downdetector Tumbang
Di tengah isu PSE, Cloudflare juga menghadapi tekanan lain: gangguan besar pada malam 18 November 2025 yang membuat sejumlah layanan raksasa internet tumbang dalam waktu hampir bersamaan.
Daftar layanan yang terdampak cukup panjang:
- X (Twitter)
- ChatGPT
- Canva
- Downdetector
- Beberapa layanan berbasis Cloudflare lainnya
CEO Cloudflare, Matthew Prince, menyebut kejadian ini sebagai gangguan paling parah sejak 2019.
Masalah bermula dari fitur Bot Management, sistem yang bertugas mengenali dan membatasi aktivitas bot.
Sistem machine learning Cloudflare ternyata menghasilkan konfigurasi yang penuh duplikasi, membuat file tersebut membengkak hingga melampaui batas memori.
Akibatnya, sistem proxy inti yang menjadi jalur seluruh permintaan trafik global ikut tumbang.
Cloudflare menjelaskan bahwa masalah tersebut bukan serangan siber, bukan gangguan DNS, dan bukan karena AI generatif. Murni kesalahan internal di modul bot dan perilaku query ClickHouse yang berubah.