76 Persen Situs Judol Pakai Cloudflare, Pemerintah Langsung Panggil Perusahaan

- Kamis, 20 November 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi infrastruktur internet global yang terhubung melalui jaringan Cloudflare. Foto: AI.
Ilustrasi infrastruktur internet global yang terhubung melalui jaringan Cloudflare. Foto: AI.

SEWAKTU.com - Ada temuan besar yang membuat ruang digital Indonesia kembali ramai dibicarakan.

Dalam laporan terbaru Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cloudflare diduga menjadi “beking infrastruktur” bagi mayoritas situs judi online (judol) yang selama ini kerap berpindah alamat demi menghindari pemblokiran.

Temuan tersebut bukan asumsi, melainkan hasil analisa terhadap 10.000 sampel situs yang dipantau pada 1–2 November 2025.

Hasilnya cukup mencengangkan: lebih dari 76 persen di antaranya memanfaatkan layanan Cloudflare, terutama untuk menyamarkan IP Address serta memindahkan domain secara cepat.

Baca Juga: Sinopsis Film Wicked 2, Kisah Persahabatan, Takdir, dan Konflik Baru Elphaba

Temuan ini kembali memantik diskusi soal kedaulatan digital, kepatuhan platform global, hingga minimnya transparansi dalam infrastruktur internet yang banyak digunakan publik.

Cloudflare Disorot: 76% Situs Judi Online Pakai Layanannya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah pendaftaran PSE bukan prosedur administratif biasa.

Ia menyebutnya sebagai alat strategis negara dalam menjaga ruang digital tetap sehat.

"Pendaftaran PSE bukan hanya administratif. Ini instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, selama platform belum tercatat sebagai PSE sah, koordinasi penanganan konten terlarang menjadi lebih sulit.

Dalam konteks ini, situs judi online yang terus bermanuver jelas menyulitkan penegakan hukum digital.

Komdigi telah menyampaikan hasil investigasi mereka langsung kepada Cloudflare. Perusahaan yang berbasis di San Francisco itu juga sudah dipanggil resmi untuk memberikan klarifikasi terkait dominasi layanannya dalam infrastruktur judol.

Pemerintah juga mendesak Cloudflare untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Bila mangkir, aturan membuka ruang sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X