Produk hukum tersebut wajib memenuhi asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi substansi, prosedur, maupun bentuk.
Untuk menjamin kualitas produk hukum, Bagian Perundang-undangan menerapkan empat prinsip utama pembentukan peraturan:
a. Dasar hukum yang jelas
b. Prosedur pembentukan yang benar
c. Bentuk dan susunan yang baku
d. Publikasi melalui saluran resmi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan Perpres 81 Tahun 2010 dan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020, Bagian Perundang-undangan melaksanakan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025.
Penilaian IRH menjadi instrumen untuk mengukur kemajuan pembenahan sistem hukum daerah dan memastikan keselarasan kebijakan dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Capaian Kabupaten Bogor Tahun 2025
a. Nilai IRH: 99,46
b. Kategori: AA (Istimewa)
c. Salah satu komponen pendukung capaian ini adalah Nilai JDIH: 92 berdasarkan hasil pengelolaan e-report.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola regulasi daerah dan penguatan kapasitas perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
Kinerja Bagian Perundang-undangan pada Tahun 2025 menggambarkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat dasar-dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan melalui penyusunan regulasi yang berkualitas, pelaksanaan reformasi hukum, serta peningkatan sistem dokumentasi hukum daerah.
Upaya tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
4. Bagian Kesejahteraan Rakyat
Dalam rangka mendukung tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kesejahteraan Rakyat melalui Sub Bagian Bina Mental Kerohanian melaksanakan berbagai program strategis guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat karakter masyarakat Kabupaten Bogor.
Sepanjang tahun berjalan, beberapa kegiatan unggulan berhasil dilaksanakan, yaitu:
a. Peringatan Hari Santri Nasional Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penghormatan terhadap peran santri dalam sejarah perjuangan bangsa, berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Di Kabupaten Bogor yang memiliki lebih dari 200 pesantren—peringatan ini berfungsi memperkuat nilai keagamaan, nasionalisme, serta membangkitkan semangat generasi muda dalam belajar agama dan membangun karakter yang moderat.
Kegiatan ini berkontribusi pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan penguatan harmoni sosial.