Publikasi Kinerja: Setda Kabupaten Bogor Perkuat Sinkronisasi Lintas Perangkat Daerah Demi Wujudkan Bogor Istimewa

- Jumat, 12 Desember 2025 | 18:13 WIB
Publikasi Kinerja Setda Kabupaten Bogor. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)
Publikasi Kinerja Setda Kabupaten Bogor. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)
  • Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 (E-Learning).
  • Pelatihan PPK Tipe B dan PPK Tipe C.
  • Bimtek Perpres 46 Tahun 2025 dan strategi Minikompetisi E-Katalog Versi 6.

Peningkatan kapasitas ini mendorong pengurangan potensi temuan audit serta memperkuat profesionalisme SDM PBJ.

b. Optimalisasi Proses Pengadaan

Sepanjang tahun 2025, berbagai paket tender dan non-tender diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang terjaga. Capaian utamanya meliputi:

  • Peningkatan tingkat ketepatan penyelesaian paket,
  • Meningkatnya partisipasi pelaku usaha lokal,
  • Efisiensi anggaran melalui kompetisi sehat antar penyedia.

Proses pengadaan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan perangkat daerah.

c. Penguatan Layanan Pendampingan, Konsultasi, dan Monitoring

Melalui LPSE, Bagian PBJ menyelenggarakan Desk Penuntasan Belanja untuk meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sekaligus mempercepat penyelesaian pengadaan jelang akhir tahun anggaran.

Desk ini menjadi ruang koordinasi langsung antara OPD dan tim teknis LPSE untuk menangani kendala SPSE, e-Katalog versi 5 & 6, unggah dokumen tender, hingga finalisasi kontrak. Kegiatan ini rutin dilaksanakan pada Triwulan III dan IV.

Inisiatif ini berdampak pada:

  • Meningkatnya efektivitas belanja daerah,
  • Minimnya hambatan teknis,
  • Optimalnya penyerapan anggaran,
  • Meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang bersih dan profesional

d. Bagian Administrasi Pembangunan

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024. Penyusunan dan penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Bogor telah menyampaikan LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, dan setelah dilakukan pembahasan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran, maka DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 100.3.2/2/Kpts-DPRD/2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 Mei 2025, dimana hasil rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepada daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Asisten Administrasi Umum

Lingkup Pengkoordinasian dan hubungan kerja meliputi : BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.

1. Bagian Perencanaan Keuangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X