Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berharap dengan dikeluarkannya peraturan ini akan menjadi perjuangan bersama untuk memastikan bahwa mahasiswa dan dosen merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual.***
Baca Juga: Berlaku Mulai 2 November 2021, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Syarat Perjalanan