news

PPKM Level 3 Dibatalkan, Moeldoko Sampaikan Pesan Ini

Rabu, 8 Desember 2021 | 05:49 WIB
Ilustrasi PPKM

SEWAKTU.com -- Pemerintah saat ini sudah membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Teteapi begitu, pembatasan kegiatan masyarakat akan tetap ada pada saat libur natal dan Tahun Baru.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Moeldoko menyebutkan bahwa masih akan ada pembatasan meski PPKM level 3 batal diterapkan pada periode libur natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sebenarnya di balik itu ada persyaratan-persyaratan, di antaranya bepergian harus menggunakan PCR (hasil tes usap) dan antigen," jelasnya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Member BTS Punya Akun Instagram, Nikita Mirzani Kirim DM Romantis ke V BTS, Begini Isinya

Tak hanya itu, dijelaskannya, kumpul-kumpu yang sifatnya berkerumun juga akan dibatasi hanya 50 orang, serta tidak ada hiburan maupun kegiatan olahraga yang melibatkan penonton.

"Jadi bola (sepak bola) gitu ada penontonnya nggak boleh. Banyak pembatasan, menurut saya presiden di satu sisi memberikan pelonggaran, tetapi pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan prokes," terangnya.

Lalu mengenai perayaan Natal, dijelaskannya, juga akan diterapkan protokol kesehatan termasuk jaga jarak.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Bripda Randy Bagus Ogah Nikahi Novia Widyasari Rahayu karena Demi Karir di Kepolisian

"Kalau soal itu saya sendiri sudah melihat, ya dalam gereja kalau ada tempat duduk yang dipakai yang ini dan depan yang ini kosong. Berikutnya dari tempat duduk empat, yang dipakai hanya dua," imbuhnya.

Dia menilai, sampai saat ini penerapan protokol kesehatan sangat bagus dan dilakukan persiapan baik untuk Natal.

"Berikutnya ada sebelum masuk harus hand sanitizer dan air suci disiapkan dalam kondisi berbeda sehingga semuanya serba bersih. Langkah-langkah itu saya cek semuanya di gereja dan disiapkan dengan baik," jelasnya.

Baca Juga: Parenting Islami, Cara Mendidik Anak Sesuai Ajaran dalam Islam

Lalu, terkait mengenai alasan dibatalkannya rencana penerapan PPKM level 3 tersebut, salah satunya karena membaiknya kasus COVID-19 di dalam negeri.

"Sisi lain sektor ekonomi harus bergerak. Jadi bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem. Ketika COVID-19 bagus bisa dilonggarkan ekonominya, begitu naik lagi ekonominya diturunkan," pungkasnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB