Sewaktu.com -- Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali dengan beberapa level tertentu masing-masing daerah.
Diberitakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan berlaku hingga tiga pekan dan mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan jumlah daerah level 3 di Jawa dan Bali terus berkurang. Meski begitu, daerah level 2 dan level 1 terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Baca Juga: CPNS 2022 Tetap Dibuka, Berikut Penjelasannya
"Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa Bali. Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1. Namun, terdapat 4 kabupaten/kota yang naik ke level 2," jelas Luhut pada jumpa pers daring, Senin, 13 Desember 2021.
Setelah dua pekan berstatus level 2, Wilayah ibu kota DKI Jakarta kembali turun menjadi level 1.
Dari tujuh provinsi di Jawa dan Bali, lima provinsi memiliki daerah berstatus PPKM level 1. Hanya Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memiliki wilayah level 1.
Baca Juga: Lagi Asik Gunakan Ganja, Rizky Nazar Kaget Digerebek Polisi
Selain itu, tdak ada aturan yang berubah pada penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kali ini.
Poin-poin pembatasan pada Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021 tetap mengikuti aturan sebelumnya. Adapun aturan khusus mengenai perjalanan dan pembatasan pada masa Natal dan tahun baru dituangkan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Berikut daftar daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Provinsi Jawa Bali untuk 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022
DKI Jakarta
Level 1
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca Juga: Catat! Jadwal Libur dan Daftar Tanggal Merah 2022
Banten