news

Penganiayaan di Sumedang, Remaja Pria Aniaya Pacar: Ditonjok, Diseret Sampai Ditendang

Rabu, 15 Desember 2021 | 12:18 WIB
Korban Penganiayaan di Sumedang. Foto/Twitter.

Usai korban berdiri, jelasnya, pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku memukul kearah kepala, bibir, dan badan korban secara tidak beraturan dengan memakai kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya. Pelaku membawa korban menuju ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Doa Meminta Jodoh, Insya Allah Dipertemukan dengan Pasangan Dunia Akhirat

“Kemudian pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku, korban sadar dan ingin pulang namun ditahan oleh pelaku dan mengejar korban. Saat melintasi di gang dekat rumah korban, pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali,” terang Eko.

Dijelaskan, tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat dilerai Pipit (kakak pelaku) dan suaminya. Saat korban akan pergi, pelaku menendang ke arah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan.

Korban lantas datang ke kosan temannya dan meminta untuk diantar ke RSUD Sumedang untuk berobat dan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.

Baca Juga: Hapus Andriansyah di Belakang Nama Gala di Buku Yasin, Ini Alasan Ayah Vanessa Ange

“Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Pelaku dapat diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB