news

Viral! Foto Oknum TNI Tembak Seekor Anjing Bikin Geram Para Pecinta Hewan

Minggu, 26 Desember 2021 | 21:51 WIB
Oknum anggota TNI tembak anjing dikecam. Foto/Twitter.

“Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP,” kata Chairul.

Pasal tersebut berbunyi, “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB