SEWAKTU.com -- Aksi kekerasan kepada hewan yaitu Anjing terjadi lagi. Sangat disayangkan kali ini aksi menembak mati hewan Anjing diduga dilakukan oknum aparat TNI.
Kanar terlaot kekerasan kepada hewan didapat lewat foto yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Melihat itu, muncul kemarahan dari warganet. Salah satunya dari Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona.
Doni menilai bahwa senapan yang digunakan yaitu senapan angin, dan seragam loreng yang dipakai tidak memperlihatkan identitas kesatuan manapun.
Baca Juga: 5 Bencana Alam Terbesar Sepanjang Tahun 2021 di Indonesia, Semoga Tidak Ada Lagi di Tahun 2022
Pelaku diduga merupakan orang sipil dengan bergaya militer. Tetapi, usai pihaknya mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran, pelaku diduga merupakan oknum anggota TNI.
Apabila memang benar pelaku adalah oknum TNI, Doni menyebut perlu tindak lanjut dan penyelidikan hingga penegakan hukum. Karena menurutnya apa yang telah dia unggah sudah meresahkan masyarakat banyak.
“Jika pelakunya adalah anggota TNI, perlu diingat, mereka menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia,” kata Doni kepada media, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: iPhone 14 Belum Resmi Dirilis, Apple Dilaporkan Luncurkan iPhone 15 Dengan Teknologi eSIM
Ia mengatakan bahwa pihak TNI harus menyelidiki anggotanya yang sudah berlaku tidak baik.
“Kami sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer,” terang Doni.
Tak hanya itu, senapan angin bukanlah senapan organik prajurit TNI. Ia menyebut penggunaan senjata, termasuk senapan angin diatur oleh perundangan, tidak bisa sembarangan.
“Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan NKRI dari gangguan yang berasal dari luar dan dalam negeri. TNI manunggal bersama rakyat, hal-hal yang dapat menyakiti khalayak ramai harus dihindari dan mendapatkan atensi yang baik dari Puspen dan Puspom TNI,” imbuhnya.
Baca Juga: Chika Ungkap Thariq Halilintar Dekati Fuji Dahulu Baru Minta Akhiri Hubungan Dengannya
Mengomentari kasus kekerasan pada hewan, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut bahwa tindakan oknum anggota TNI tersebut melanggar hukum.
Artikel Terkait
3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Terungkap! Ini Identitas 3 Anggota TNI AD Pelaku Penabrak 2 Remaja di Nagreg
Panglima Andika Menuntut Tiga Oknum TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli Handi Salsabila Dipenjara Seumur Hidup
Orangtua Korban Tabrak Lari Oknum TNI AD Nangis, Minta Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa
Dapat Teror Usai Pimpin Pertandingan Vietnam vs Thailand, Wasit Saoud Ali Dipulangkan dari Piala AFF 2020