“Masuk kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP,” kata Chairul.
Pasal tersebut berbunyi, “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain."***
Artikel Terkait
3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Terungkap! Ini Identitas 3 Anggota TNI AD Pelaku Penabrak 2 Remaja di Nagreg
Panglima Andika Menuntut Tiga Oknum TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli Handi Salsabila Dipenjara Seumur Hidup
Orangtua Korban Tabrak Lari Oknum TNI AD Nangis, Minta Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa
Dapat Teror Usai Pimpin Pertandingan Vietnam vs Thailand, Wasit Saoud Ali Dipulangkan dari Piala AFF 2020