news

Anies Baswedan Mengancam Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Patuh Revisi UMP DKI 2022

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:09 WIB
Potret Anies Baswedan (Foto/ tangkapam layar media sosial)

Baca Juga: 5 Manfaat dari Kembang Kol, Salah Satunya Menurunkan Risiko Kanker dan Berat Badan

Andri tidak menjelaskan secara pasti sanksi apa aja yang akan dikenakan bila ada pengusaha yang melanggar. Sementara berdasarkan PP 78/2015, tidak ada sanksi spesifik terkait pelanggaran ketentuan UMP.

Meski demikian ada beberapa sanksi yang dapat diterapkan bila pengusaha tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu yang ditentukan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Pasal 59 ayat 2 PP 78/2015.

Baca Juga: Fuji Akui Merasa Bersalah Netizen Membandingkan Dirinya dengan Chandrika Chika

Untuk PP 36/2021 yang sudah mencabut PP 78/2015 juga tidak mengatur secara spesifik terkait pelanggaran UMP. Pengenaan sanksi administratif terkait upah secara umum sama dengan PP 78/2015.

Sanksi diperuntukan bagi pengusaha yang tidak memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja atau buruh pada saat upah dibayarkan.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB