Sewaktu.com -- Menanggapi proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith, Penceramah Ustadz Hilmi Firdausi atau lebih sering disapa UHP menyampaikan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Habib Bahar bin Smith kini telah ditahan oleh Polda Javar setelah penetapannya sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung A03 Core, HP Murah Samsung 2022
Proses hukum Habib Bahar bin Smith yang terlampau cepat menjadi sorotan UHP hingga tersiratlah pesan melalui akun Instagram pribadinya.
"Jika proses hukum HBS (Habib Bahar bin Smith) bisa sangat cepat, yang lain pun harus diperlakukan sama," tulis UHP di akun pribadinya di Instagram pada Rabu, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Kemenkes: Gejala Omicron Paling Banyak adalah Batuk dan Pilek
UHP turut memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tebang pilih kepada siapapun.
Ia menyampaikan harapan serupa juga datang dari banyak orang, tidak hanya dirinya.
"Karena kita semua ingin equality before the law (persamaan di depan hukum) bukan cuma slogan, tapi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ungkap putra dari pimpinan pimpinan pondok pesantren berbasis NU KH Amin Affandi itu.
Baca Juga: Kemenkes RI: Jumlah Peningkatan Kasus Omicron Naik Hingga 92%
Postingan UHP di Instgram disukai lebih dari 10 ribu pengguna. Komentar UHP merespon kasus yang menimpa pendiri sekaligus pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor disetujui oleh banyak warganet.
Tagar #PercumaLaporPolisi memenuhi kolom komentar di postingan UHP tersebut sebagai bentuk rasa setuju.
Sebelumnya, Habib Bahar sudah lebih dari 24 jam berada di tahanan Mapolda Jabar karena kasus hoaks.
Baca Juga: Kedapatan Bermesraan dengan Junior Roberts, Gabriella Ekaputri Minta Maaf
Setelah pemeriksaan, Polda Jabar langsung menangkap dan menahan Habib Bahar seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang ia sampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.