Sewaktu.com -- Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada 10 Januari 2022 malam.
Disebutkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, setelah penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Baca Juga: BPIP: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi sebelum penatapannya sebagai tersangka. Pemeriksan sendiri berlangsung jampir 12 Jam dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Baca Juga: BlackBerry Punya Rencana Rilis Ponsel 5G Tahun Ini?
Penyidik juga memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli selain Ferdinand sebagai saksi terlapor.
"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," jelas Ramadhan.
Dari hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti yang disebut cukup untuk membuat penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'
Setelah penetapannya tersangka, Ferdinand harus melakukan pemeriksaan lebih lanjur oleh tim penyidik.
"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," kata Ramadhan.
Ferdinand bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Penyidik menjelaskan ada dua alasan terkait penahanan Ferdinand yakni alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: Video Ciuman Viral, Ayu Aulia Minta Maaf Langsung ke Keluarga Zikri Daulay hingga Disuruh Nikah
Untuk alasan subjektif, Ramadhan menyebutkan penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.