Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

- Selasa, 11 Januari 2022 | 07:07 WIB
Potret Ferdinand Hutahaean (Foto/ Twitter - @ferdinandHaean3)
Potret Ferdinand Hutahaean (Foto/ Twitter - @ferdinandHaean3)

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," jelas Ramadhan.

Jika terbukti bersalah, Ferdinand akan dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) Jo. dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Realme Mengumumkan Penjualan GT 2 Series Secara Global

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. 

Usai unggahannya di Twitter viral, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X