"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," jelas Ramadhan.
Jika terbukti bersalah, Ferdinand akan dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) Jo. dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Realme Mengumumkan Penjualan GT 2 Series Secara Global
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahannya di Twitter viral, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kasus Ujaran Kebencian Ceramah Habib Bahar bin Smith, HP Sampai Laptop Disita
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jawa Barat Hari Ini, Ancaman Pasal Ujaran Kebencian Menanti
Ferdinand Hutahaean Bikin Gaduh, Sebut Allahmu Lemah, Tagar #TangkapFerdinand Berkumandang di Twitter
Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'