news

Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Membayarkan Milyaran Uang Pengganti

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:42 WIB
Potret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (Foto/ Twitter - @indocybernews)

Perbuatan Robin juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Robin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB