Perbuatan Robin juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Robin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Puncak Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK Hari Ini
KPK OTT Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi?
Kabar Wali Kota Bekasi Ditangkap Bersama Pengusaha, Begini Penjelasan KPK
Ditangkap OTT KPK dengan Pengusaha, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Aktivis 98 Merespon Negatif Pelaporan Kedua Putra Presiden Jokowi ke KPK